Lompat ke isi

Hukum Romawi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Agustus 2011 13.46 oleh DSisyphBot (bicara | kontrib) (r2.5.1) (bot Mengubah: ga:Dlí Rómhánach)

Istilah hukum Romawi meliputi sistem hukum Romawi. Perkembangan hukum Romawi telah berlangsung selama ribuan tahun - dari Leges Duodecim Tabularum tahun 439 SM hingga Corpus Juris Civilis (528–35 AD) yang diperintahkan oleh Kaisar Justinianus I. Undang-undang Justinianus berlaku di Romawi Timur (331–1453), dan juga menjadi dasar hukum di Eropa, bahkan hingga ke Ethiopia, Jepang, dan bekas koloni negara-negara Eropa.

Pranala luar

Templat:Link FA