Lompat ke isi

STAKN Toraja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja


 
Informasi
Jenisperguruan tinggi negeri berstatus BHMN
Didirikan1. 1964 (sebagai Sekolah Tinggi Teologi Rantepao Perguruan tinggi swasta)
2. 2004 (sebagai Sekolah Sekolah Tinggi Agama Kristen Toraja)
RektorSalmon Pamantung, M.Th
Alamat
Jalan Poros Makale-Makassar, KM 11,5 Mengkendek 91871,
, , ,
KampusUrban
WarnaUngu
Nama julukanKampus Terpadu
Situs webwww.stakntoraja.ac.id

Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Toraja adalah sebuah sekolah tinggi negeri yang terletak di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia. STAKN Toraja adalah sekolah tinggi agama Kristen Protestan di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (P) Departemen Agama atau Kementerian Agama Indonesia.


Sejarah STAKN Toraja



Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja adalah salah satu lembaga Pendidikan Tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Agama c.q. Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama, berdasarkan KePres No. 27 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pendirian Sekolah Sekolah Tinggi Agama Kristen Palangka Raya dan Sekolah Sekolah Tinggi Agama Kristen Toraja. Berdasarkan KePres ini, dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja Toraja.

Sekolah STAKN Toraja adalah lembaga pendidikan yang cikal-bakalnya adalah Sekolah Tinggi Teologi Rantepao (STT Rantepao). STT Rantepao sendiri adalah lembaga pendidikan teologi yang didirikan oleh Gereja Toraja pada tanggal 1 Oktober 1964. STT Rantepao lahir dari pergumulan dan keinginan Gereja Toraja untuk memiliki lembaga pendidikan tinggi Teologi untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga-tenaga pelayan yang masih dirasakan sangat kurang waktu itu.

Sekolah Tinggi Teologi Rantepao yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Teologi Gereja Toraja (YPTh), telah menghasilkan banyak tenaga-tenaga pelayan dalam lingkungan Gereja Toraja dan gereja-gereja lain (seperti: Gereja Toraja Mamasa, Gereja Protestan Indonesia Luwu, Gereja Protestan Sulawesi Tenggara, dll). Selain itu, juga telah dihasilkan guru-guru agama Kristen yang telah mengabdikan dirinya pada berbagai jenjang pendidikan di berbagai tempat, baik sekolah negeri maupun pada sekolah-sekolah swasta.

Seiring dengan perjalanan waktu, Gereja Toraja menyambut positif keinginan pemerintah untuk mendirikan Sekolah STAKN di Tana Toraja, sehingga tidak keberatan jika keinginan itu direalisasikan melalui pendidikan teologi yang sudah ada yaitu STT Rantepao. Oleh karena itu STT Rantepao diserahkan ke negara c.q. Departemen Agama untuk diproses menjadi Sekolah STAKN Toraja melalui Keppres No. 27 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004.

Dari sejarah singkat ini dapat diketahui bahwa STAKN Toraja memiliki ikatan historis dan ikatan moral yang kuat dengan Gereja Toraja c.q. STT Rantepao. Diharapkan ke depan, ikatan ini tetap menjiwai proses dan perjalanan STAKN Toraja.

Program Studi

  • Strata-1 Kependetaan,
  • Strata-1 Pendidikan Agama Kristen (PAK) Protestan (PAK)
  • Strata-1 Kepemimpinan Kristen.

Tugas dan Fungsi

  • Tugas Pokok

Melaksanakan program pendidikan profesional dan atau akademik serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

  • Fungsi
    • Penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan program;
    • Penyelenggaraan Pendidikan dan Penagajaran Ilmu Pengetahuan Agama Kristen;
    • Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu Pengetahuan Agama Kristen;
    • Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
    • Pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
    • Pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
    • Pelaksanaan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dan / atau lembaga-lembaga lain;
    • Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan;
    • Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pranala Luar