Pulau Padar
Tampilan
Situs Warisan Dunia UNESCO | |
---|---|
Kriteria | Alam: vii, ix |
Nomor identifikasi | 609 |
Pengukuhan | 1991 (ke-15) |
Pulau Padar adalah pulau ketiga terbesar di kawasan Taman Nasional Komodo, setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Pulau ini relatif lebih dekat ke Pulau Rinca daripada ke Pulau Komodo, yang dipisahkan oleh Selat Lintah. Pulau Padar tidak dihuni oleh ora (biawak komodo). Di sekitar pulau ini terdapat pula tiga atau empat pulau kecil.
Pulau Padar juga diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, karena berada dalam wilayah Taman Nasional Komodo, bersama dengan Pulau Komodo,Pulau Rinca dan Gili Motang.