Pusat Zakat Umat
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum. (september 2013) |
Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam) adalah sebuah Lembaga pengelola Zakat, infaq, dan shadaqah yang berkhidmat untuk peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, kesehatan,dakwah, sosial, dan ekonomi.
Sejarah
Didirikan berdasarkan SK Menteri Agama RI no.552 Tahun 2001, serta didukung oleh tenaga amil zakat profesional, Pusat Zakat Umat mencanangkan visi sebagai Lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqah secara amanah, profesional, dan transparan untuk disalurkan bagi kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.
Organisasi
Untuk memudahkan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS ke pelosok-pelosok, Pusat Zakat Umat mendirikan Kantor Perwakilan dan Kantor Unit di beberapa daerah di Indonesia.
Strategi
Sebagai sebuah Lembaga Amil Zakat tentunya Pusat Zakat Umat pun memiliki strategi, baik dalam pendekatannya terhadap calon Muzakki, Mutashoddiq, dan Muwakkif maupun terhadap para tasykil/amilin yang tergabung dalam Pusat Zakat Umat. Strategi Pusat Zakat Umat adalah sebagai berikut :
- Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan.
- Perspektif Kegiatan Internal.
- Perspektif Pelanggan.
- Perspektif Hasil Akhir.
Program Pendayagunaan Pusat Zakat Umat
Pusat Zakat Umat memiliki 5 program utama dan berbagai sub program untuk masing-masing program tersebut. Kelima program tersebut diantaranya :
- Umat Pintar.
- Umat Sehat.
- Umat Mandiri.
- Umat Sholeh.
- Umat Peduli.
dimana kelima program tersebut menjadi program utama yang dijalankan oleh Pusat Zakat Umat dalam tiap periode kerjanya.