Lompat ke isi

Referendum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Januari 2014 00.43 oleh Akuindo (bicara | kontrib)

Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik)[1]. Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.

Berdasarkan produk konstitusi atau undang-undang rakyat dapat memilih salah satu dari dua pilihan yaitu ya atau tidak.

Berdasarkan kemerdekaan rakyat dapat memilih salah satu dari lima pilihan yaitu:

  1. tetap dibawah jajahan
  2. bebas dari jajahan
  3. perubahan status daerah/wilayah
  4. penyatuan/pemisahan dua/lebih negara menjadi satu negara
  5. bersatu kembali dibawah jajahan

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2012-07-30.