Lompat ke isi

Wilayatul Hisbah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Mei 2014 06.26 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar))

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan [4], namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, dimana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah. [5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“khalwat" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6] .

Kontroversi

Berdasarkan blog dari Wilayatul Hisbah North Aceh pada tahun 2009 penduduk yang tidak menyukai penerapan Syariah Islam adalah karena mereka salah paham [7]. Sementara organisasi Pengawas Hak Azasi Manusia Human Right Watch mempublikasikan penemuan mereka pada Desember 2010 bahwa ditemukan kekerasan mulai dari pemukulan, penyundutan rokok, pengakuan paksa hingga pemerkosaan pada individu-individu yang ditangkap tanpa melalui verifikasi kebenaran. Orang orang yang ditahan menerima banyak perlakuan negatif secara sosial, pribadi, dan dampak profesional mereka terutama untuk perempuan.[8] Pada korban korban mereka bisa dikeluarkan dari sekolah, dan reputasinya rusak sama sekali, bahkan apabila hanya ditahan beberapa jam dan tidak merasa melakukan apapun yang salah.[8]

Pada tahun 2010 dua orang staff Wilayatul Hisbah dihukum karena memperkosa perempuan berumur 19 tahun yang ditangkap karena mengendarai motor dengan pacarnya.[6]

Pada tahun 2012 seorang remaja 16 tahun yang masih dibawah umur bunuh diri karena ditangkap oleh Wilayatul Hisbah dan diberitakan sebagai pelacur [9], sementara ayahnya bersikeras bahwa anaknya bukan pelacur.[10]


Rujukan