Lompat ke isi

Pembicaraan:Daerah Istimewa Surakarta

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Artikel Asli DIS yang di redirect ke Provinsi Surakarta

http://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Daerah_Istimewa_Surakarta&oldid=6230043

Provinsi Surakarta atau Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah sebuah "provinsi" yang pernah ada sejak Agustus 1945 sampai tanggal 16 Juni 1946.[1] Provinsi ini merupakan bagian dari Republik Indonesia (RI) yang terdiri atas Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran dan diperintah secara bersama oleh KNI Daerah Surakarta, Susuhunan dan Mangkunegara.

Penetapan status Istimewa ini dilakukan Presiden RI Soekarno sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunagaran yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.

Pada Oktober 1945, muncul gerakan Anti swapraja/anti monarki/anti feodal di Surakarta, di mana salah seorang pimpinannya adalah Tan Malaka, pimpinan Partai Murba. Tujuan gerakan ini adalah penghapusan DIS, serta pembubaran Mangkunegara dan Susuhunan. Motif lain dari gerakan ini adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai Mangkunegara dan Susuhunan untuk dibagi-bagikan sesuai dengan kegiatan landreform oleh golongan sosialis.

Tanggal 17 Oktober 1945, Pepatih Dalem (perdana menteri) Kasunanan KRMH Sosrodiningrat diculik dan dibunuh oleh gerombolan Anti swapraja. Aksi ini diikuti pencopotan Bupati-bupati yang umumnya kerabat raja dan diganti orang-orang yang pro gerakan Anti swapraja. Maret 1946, Pepatih Dalem yang baru KRMT Yudonagoro juga diculik dan dibunuh. April 1946, 9 pejabat Kepatihan mengalami hal yang sama.

Karena banyaknya kerusuhan, penculikan dan pembunuhan, maka untuk sementara waktu Pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunagaran dan daerah Surakarta yang bersifat istimewa sebagai karesidenan sebelum bentuk dan susunannya ditetapkan undang-undang. Status Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegara menjadi rakyat biasa di masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.

Rencana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Kabupaten/kota yang mungkin bergabung ke dalam provinsi ini meliputi :

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Karanganyar
  3. Kabupaten Klaten
  4. Kabupaten Sragen
  5. Kabupaten Sukoharjo
  6. Kabupaten Wonogiri
  7. Kota Surakarta

Kabupaten Madiun Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan Kabupaten Magetan

Catatan kaki

Lihat pula

Didahului oleh:
Kasunanan Surakarta
Praja Mangkunagaran
Provinsi Surakarta/
Daerah Istimewa Surakarta/
Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran

Agustus 1945 - 16 Juni 1946
Diteruskan oleh:
Karesidenan Surakarta

Alasan Pemindahan

Artikel Provinsi Surakarta tidak tepat sebab secara de facto maupun de jure dalam ketatanegaraan Indonesia belum pernah ada provinsi Surakarta (Silakan lihat berita republik Indonesia tahun 1945/46 dalam buku Koesnodiprodjo (1951) Himpunan UU, Peraturan-peraturan, Penetapan Pemerintah RI 1945. Djakarta: Penerbitan Baru dan Koesnodiprodjo (1951) Himpunan UU, Peraturan-peraturan, Penetapan Pemerintah RI 1946. Djakarta: Penerbitan Baru). Yang ada hanyalah pengakuan pemerintah pusat Indonesia terhadap keberadaan de facto DIS antara 1945-1946

Den Mazze (bicara) 6 Januari 2013 08.05 (UTC)Balas