Lompat ke isi

Perjanjian Webster-Ashburton

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Traktat Webster–Ashburton, yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1842, adalah traktat yang menyelesaikan permasalahan berbatasan Amerika Serikat dengan koloni-koloni Britania di Amerika Utara. Traktat ini mengakhiri Perang Aroostook, yang merupakan sengketa tak berdarah terkait dengan letak perbatasan Maine-New Brunswick. Traktat Webster-Ashburton menetapkan perbatasan di antara Danau Hutan dan Danau-Danau Besar (yang awalnya ditetapkan oleh Traktat Paris (1783)), menegaskan kembali letak perbatasan (di paralel ke-49) dari barat hingga Pegunungan Rocky (yang ditetapkan dalam Traktat 1818), menentukan tujuh kejahatan yang dapat diekstradisi, dan menyerukan penghapusan perdagangan budak di laut lepas. Traktat ini juga menyatakan agar Danau-Danau Besar dimanfaatkan bersama.

Traktat ini ditandatangani oleh Sekretaris Negara Amerika Serikat Daniel Webster dan diplomat Britania Alexander Baring, Baron Ashburton Pertama.[1]

Catatan kaki

  1. ^ Francis M. Carroll, A Good and Wise Measure: The Search for the Canadian-American Boundary, 1783-1842 (2001)

Pranala luar