Lompat ke isi

Norma agama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Desember 2014 06.55 oleh 120.173.2.214 (bicara) (pembagian penetapan atas pelanggaran norma hukum agama)

Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.


Contoh-contoh norma agama ialah:

  • Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
  • Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  • Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pelanggar norma agama dalam penetapan sangsinya ada 2 macam

  1. mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
  2. mendapat sangsi langsung. artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan / tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, di kenakan hukuman sesuai dg pelanggrannya dan di putus serta di tetapkan oleh hakim. contoh. hukum ranjam dan hukum had jarimah qisos dan qotel dan diyat, qisos adalah hukuman sepadan, membunuh di hukum di bunuh. bagi yg melakukan meminum minuman keras. di kenakan jarimah beru had/cambuk 40 sampai 80 kali dera. berzina terkena hukuman ranjam (di lempari batu) bagi muhson dan ghoiru muhson. diyat (denda) contoh : denda menyembelih kambing pada sebagain jamaah haji.dan fidyah. membayar beras. apabila orng yg tidak berpuasa dan kondisinya sudah tua dan tidak ada kemungkinan untuk berpuasa. atau sakit yg sudah tidak ada harapan untuk sembuh.