Lompat ke isi

Rycko Menoza

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
H.
Rycko Menoza SZP
SE, SH, MBA
Bupati Lampung Selatan
Mulai menjabat
2010 [1]
GubernurSjachroedin Zainal Pagaralam
Muhammad Ridho Ficardo
WakilH. Eki Setyanto, SE
Informasi pribadi
Lahir30 Agustus 1971 (umur 52)
Indonesia Jakarta,
Kebangsaan Indonesia
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Rycko Menoza Sjachroedin Zainal Pagaralam atau biasa dikenal Rycko Menoza SZP (lahir 30 Agustus 1971) adalah Bupati Kabupaten Lampung Selatan yang menjabat sejak tahun 2010. [2]

Riwayat Organisasi

  • Ketua MPW Pemuda Pancasila Lampung, 2005-2010, 2010-2014
  • Ketua DPD KNPI Lampung 2007-2010, 2010-2013
  • Ketua Ikatan Motor Indonesia Lampung 2008-2012, 2012-2016
  • Ketua Bidang Umum KONI Lampung 2009-2014
  • Ketua Komisi VI Pramuka Kwarda Lampung 2007-2012
  • Ketua IV FORKI LEMKARI 2006-2011
  • Wakil Bendahara DPP Lampung Sai 2005-2010
  • Wakil Bendahara PBI Lampung 2004-2008
  • Wakil Koord. Umum Kontingen PON XVII Kaltim, 2008
  • Wakil Ketua DPP GM FKPPI DKI Jaya 2003-2006
  • Bendahara KBPPP Metro jaya 2003-2006
  • Plt. Ketua Koti Mahatidana MPW Pemuda Pancasila Lampung 2004-2005
  • Wakil Ketua DPD KNPI DKI Jaya, 2002-2007.

Riwayat Pekerjaan

  • Deltec System, Marketing, 1999-2000, Virginia, The United States of Amerika
  • PT. Tirta Larastama Dinamika Finance, 2001-2002, General Management, Jakarta
  • PT. Bangka Puri Waspada, Direktur, 2000-2001, Pangkal Pinang
  • PT. Energy Lampung, Komisaris, 2007-Sekarang, Bandar Lampung
  • PT. Sumber Tambang Lampung, Komisaris, 2007-Sekarang, Jakarta
  • PT. Polygrana, Direktur Utama, 2002-Sekarang, Jakarta
  • Bupati Lampung Selatan, Periode 2010-2015

Sengketa Pilkada

Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung Rycko Menoza diduga memberikan Rp200 juta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, melalui advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andyani. Uang tersebut diperuntukan untuk pemenangan pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto dalam sengketa pilkada Kabupaten Kampung Selatan 2010.Fakta tersebut terungkap saat Rycko dan Eki , dan Kepala Bank Mandiri Cabang Pontianak, Kalimantan Barat Supardi. Adalah Eki yang menuturkan hampir secara detail fakta Rp200 juta itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Teman Rycko itu akhirnya memberikan cek senilai Rp100 juta. Menurut Sugiharto, cek senilai Rp100 juta uang itu akan diberikan kepada Susi. "Ini katanya untuk kepentingan sengketa di MK," [3]


Referensi