Lompat ke isi

Betek, Mojoagung, Jombang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Betek
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenJombang
KecamatanMojoagung
Kode pos
61482
Kode Kemendagri35.17.06.2014 Edit nilai pada Wikidata
Luas2,56 km²
Jumlah penduduk.. jiwa
Kepadatan.. jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 7°33′4″S 112°20′42″E / 7.55111°S 112.34500°E / -7.55111; 112.34500


Betek adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.[1]

Geografi

Batas wilayah

Utara Karobelah
Timur Miagan dan Dukuhdimoro
Selatan Mancilan
Barat Kec. Sumobito

Pemerintahan

Pembagian Wilayah

Desa Betek terdiri dari 3 Dusun yaitu:

  1. Dusun Betek Selatan, yang terdiri dari 2 RW yaitu:
    1. RW 1, meliputi 4 RT yang terdiri:
      1. RT 1, Nama jalan: Jl. Eprek
      2. RT 2, Nama jalan: Jl. Sayid Sulaiman
      3. RT 3, Nama jalan: Jl. Kelompok Arum
      4. RT 4, Nama jalan: Jl. Kelompok Arum
    2. RW 2, meliputi 5 RT yang terdiri dari:
      1. RT 1, Nama jalan: Jl. Belewerti
      2. RT 2, Nama jalan: Jl. Balewerti
      3. RT 3, Nama jalan: Jl. Brambangan
      4. RT 4, Nama jalan: Jl. Sayid Sulaiman dan Jl. Makam
      5. RT 5, Nama jalan: Jl. Buntu
  2. Dusun Betek Utara, yang terdiri dari 2 RW yaitu:
    1. RW 1 meliputi 4 RT yang terdiri dari:
      1. RT 1
      2. RT 2
      3. RT 3
      4. RT 4
    2. RW 2 meliputi 5 RT yang terdiri dari:
      1. RT 1
      2. RT 2
      3. RT 3
      4. RT 4
      5. RT 5
  3. Dusun Betek Barat yang terdiri dari 2 RW yaitu:
    1. RW 1 meliputi 4 RT yang terdiri dari:
      1. RT 1, Nama jalan: Jl. Guyangan
      2. RT 2, Nama jalan: Jl. Guyangan
      3. RT 3, Nama jalan: Jl. Guyangan
      4. RT 4, Nama jalan: Jl. Guyangan
    2. RW 2 meliputi 4 RT yang terdiri dari:
      1. RT 1, Nama jalan: Jl. Ketandan
      2. RT 2, Nama jalan: Jl. Ketandan
      3. RT 3
      4. RT 4, Nama jalan: Jl. Senthetan

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 6 Januari 2019. 

Pranala luar