Lompat ke isi

Berkas:Logo of KOHANUDNAS.png

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli (1.170 × 949 piksel, ukuran berkas: 332 KB, tipe MIME: image/png)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Logo of Kohanudnas
Bahasa Indonesia: Lambang Kohanudnas.

Panji/Pataka Kohanudnas memiliki warna dasar kuning dengan lambang yang bertuliskan “ Labda Prakasa Nirwikara”. Pada satu sisi Pataka bertuliskan Bhineka Tunggal Ika, dan satu sisi lagi bergambar bintang lima, warna dasarnya kuning emas, panah berwarna merah, busur berbentuk sayap dengan warna biru tua dan abu-abu/biru muda, tali busur berbentuk rantai berwarna hijau. Dibawah panah terdapi at lima jilatan apberwarna merah, busur dan panah yang dilingkari padi berwarna kuning emas, disebelah kirinya kapas berwarna putih, sedangkan daun kapas berwarna hijau disebelah kanan. Kepala Pataka berwujudkan boneka Adipati Karna sedang membidikkan panahnya. Dibawah gambar lambang bertuliskan, “Labda Prakasa Nirwikara“.

Awalnya Menhankam/Pangab mengeluarkan Keputusan pengesyahan Panji/Pataka Kohanudnasl dengan : Kep/B-319/XI/1967 tanggal 9 Nopember 1967. Namun, dengan munculnya dasar hukum bahwa Panji/Pataka dikeluarkan oleh Keputusan Presiden, maka keluarlah Keputusan Presiden Nomor :Kep/024/K/1967 tanggal 18 Desember 1967.
Tanggal
Sumber http://www.kohanudnas.mil.id
Pembuat Kohanudnas

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

14 Maret 2018

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Maret 2018 06.25Miniatur versi sejak 14 Maret 2018 06.251.170 × 949 (332 KB)CkfasdfUser created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: