Ukuran asli(1.170 × 949 piksel, ukuran berkas: 332 KB, tipe MIME: image/png)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiLogo of KOHANUDNAS.png
English: Logo of Kohanudnas
Bahasa Indonesia: Lambang Kohanudnas.
Panji/Pataka Kohanudnas memiliki warna dasar kuning dengan lambang yang bertuliskan “ Labda Prakasa Nirwikara”. Pada satu sisi Pataka bertuliskan Bhineka Tunggal Ika, dan satu sisi lagi bergambar bintang lima, warna dasarnya kuning emas, panah berwarna merah, busur berbentuk sayap dengan warna biru tua dan abu-abu/biru muda, tali busur berbentuk rantai berwarna hijau. Dibawah panah terdapi at lima jilatan apberwarna merah, busur dan panah yang dilingkari padi berwarna kuning emas, disebelah kirinya kapas berwarna putih, sedangkan daun kapas berwarna hijau disebelah kanan. Kepala Pataka berwujudkan boneka Adipati Karna sedang membidikkan panahnya. Dibawah gambar lambang bertuliskan, “Labda Prakasa Nirwikara“.
Awalnya Menhankam/Pangab mengeluarkan Keputusan pengesyahan Panji/Pataka Kohanudnasl dengan : Kep/B-319/XI/1967 tanggal 9 Nopember 1967. Namun, dengan munculnya dasar hukum bahwa Panji/Pataka dikeluarkan oleh Keputusan Presiden, maka keluarlah Keputusan Presiden Nomor :Kep/024/K/1967 tanggal 18 Desember 1967.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.