Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020
Susunan organisasi
Deputi-
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.kemenkopmk.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2O" (PDF). 2020-02-25. Diakses tanggal 2024-08-18. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]