Haji Mardud
Haji Mardud atau Haji Maz'ur merupakan lawan dari Haji Makbul atau haji yang dikabulkan.[1] Jadi, pengertian dari Haji Mardud adalah haji yang ditolak oleh Allah, karena dalam melakukannya banyak dicampuri dosa dan keharaman, misalnya mengerjakan haji dengan perbekalan dari usaha haram (korupsi).[1] Dan, tidak ada pahala bagi orang-orang yang mengerjakan haji dari hasil yang haram.[1] Dalam kasus haji seperti ini, Nabi Muhammad s.a.w.
...ketika orang haji dengan nafkah haram keluar, kemudian di berseru : Aku datang memenuhi panggilan-Mu, maka datanglah jawaban dari langit : Tidak engkau tidak memenuhi panggilan, perbekalanmu haram, nafkahmu haram, hajimu penuh dosa, tidak berpahala.
— Nabi Muhammad s.a.w.
Dan, dalam sabda lain-nya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam muslim, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak.[2]
— Nabi Muhammad s.a.w.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru.
- ^ "Menjaga Kemabruran Haji". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 2014-06-20.