Lompat ke isi

KRI Teluk Sabang (544)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sejarah
Jerman Timur
Nama Südperd
Asal nama Südperd
Pembangun VEB Peenewerft, Wolgast
Nomor galangan 343
Pasang lunas 16 April 1978
Diluncurkan 30 Oktober 1978
Mulai berlayar 26 Februari 1980
Dipensiunkan 2 Oktober 1990
Dicoret 1 Oktober 1990
Identifikasi Nomor lambung: E 36, E 172
Nasib Dijual ke Indonesia pada 1993
Indonesia
Nama Teluk Sabang
Asal nama Teluk Sabang
Diperoleh 25 Agustus 1993
Mulai berlayar 25 April 1995
Identifikasi Nomor lambung: 544
Status Aktif
Ciri-ciri umum
Kelas dan jenis Kapal logistik amfibi kelas Frosch II
Berat benaman 1,700 ton panjang (1,727 t)
Panjang 907 m (2.975 ft 9 in)
Lebar 111 m (364 ft 2 in)
Daya muat 28 m (92 ft)
Tenaga 4,408 hp (0,003242 MW)
Pendorong
  • 2 x mesin diesel
  • 2 x poros
Kecepatan 18 knot (33 km/h; 21 mph)
Kapasitas 11 tank amfibi atau kargo 400–600 ton
Tentara 1 kompi marinir
Awak kapal 46
Sensor dan
sistem pemroses
  • Radar navigasi I-band TSR-333
  • Radar udara/permukaan F-band MR-302 Strut Curve
Peralatan perang
elektronik dan tipuan
  • 2 x peluncur sekam PK-16
  • Senjata
  • 2 × meriam kembar V-11 37 mm L/63
  • 2 × meriam kembar 2M-3 25 mm
  • KRI Teluk Sabang (544) adalah kapal pendarat kelas Frosch yang dioperasikan TNI Angkatan Laut. Kapal itu bekas Südperd (E 36 / E 172) dari Volksmarine.

    Karakteristik

    [sunting | sunting sumber]

    KRI Teluk Sabang adalah kapal dukungan logistik amfibi Proyek 109 (kode NATO: Frosch II).

    Teluk Sabang memiliki panjang 907 m (2.976 ft), lebar 111 m (364 ft), dengan draft 28 m (92 ft) dan perpindahannya 1.700 ton panjang (1.727 t) pada beban penuh. Kapal ini ditenagai oleh dua mesin diesel, dengan total keluaran daya sebesar 4,408 tenaga kuda metrik (0,003242 MW) yang didistribusikan dalam dua poros.[1]

    Kapal ini memiliki kecepatan 18 knot (33 km/jam) dan 46 personel. Kapal ini memiliki kapasitas kargo 650 ton panjang (660 t) dan juga dilengkapi dengan derek seberat 5 ton di tengah kapal.[1]

    Sebagai Südperd, ia awalnya dipersenjatai dengan dua meriam kembar AK-725 57 mm, dua meriam otomatis kembar 2M-3 25 mm, dan dilengkapi dengan radar kendali tembakan Muff Cob.[2] Sebagai Teluk Sabang, kapal ini dipersenjatai dengan dua meriam kembar V-11 37 mm L/63 dan dua meriam otomatis kembar 2М-3 25 mm.[1]

    Sejarah layanan

    [sunting | sunting sumber]

    Südperd dibangun oleh VEB Peenewerft, Wolgast. Lunas pertama kapal tersebut diletakkan pada tanggal 16 April 1978, diluncurkan pada tanggal 30 Oktober 1978 dan ditugaskan ke Volksmarine pada tanggal 26 Februari 1980.[1] Setelah reunifikasi Jerman, Südperd dihapus pada 1 Oktober 1990 dan secara resmi dinonaktifkan dari Volksmarine pada 2 Oktober.[3][4] Angkatan Laut Jerman yang bersatu tidak mengambil alih kapal itu dan dia dibaringkan di Pangkalan Angkatan Laut Peenemünde. Selama dibaringkan, ia mendapat perawatan rutin seperti pemeriksaan lambung kapal, pemanasan di area penting, dan pemeriksaan rutin poros baling-baling.[5]

    TNI Angkatan Laut memperoleh kapal tersebut pada 25 Agustus 1993[6] sebagai bagian dari program pengadaan kapal perang yang dipimpin oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi saat itu, B. J. Habibie, sebagai Koordinator Tim Pengadaan. Program pengadaan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1992 yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada tanggal 3 September 1992 yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan TNI Angkatan Laut.[7][8] Sebelum berlayar ke Indonesia, kapal tersebut dipasang kembali dan didemiliterisasi di Rostock. Dia ditugaskan sebagai KRI Teluk Sabang (544) pada 25 April 1995.[1]

    Referensi

    [sunting | sunting sumber]
    1. ^ a b c d e Saunders 2009, hlm. 365.
    2. ^ Moore 1984, hlm. 188.
    3. ^ Gardiner & Chumbley 1995, hlm. 135.
    4. ^ Gardiner & Chumbley 1995, hlm. 142.
    5. ^ Ehlers 1991, hlm. 227.
    6. ^ Gardiner & Chumbley 1995, hlm. 180.
    7. ^ "Tenggelamnya KRI Teluk Jakarta, Kapal Perang Bekas Negara Komunis". tirto.id. 18 July 2020. Diakses tanggal 26 August 2021. 
    8. ^ "Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pengadaan Kapal-Kapal Perang Untuk Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Laut". Undang-Undang per 3 September 1992 (PDF). Diakses tanggal 26 August 2021.