Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Ketua Ombudsman Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 20 Maret 2000[1] |
Pejabat pertama | Antonius Sujata[1] |
Ketua Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu dari sembilan anggota di Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.[2]
Syarat
[sunting | sunting sumber]Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang‑kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.[2]
Larangan
[sunting | sunting sumber]Ketua Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
- pengusaha;
- pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
- pegawai negeri;
- pengurus partai politik; atau
- profesi lainnya.[2]
Penghasilan
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010, Ketua Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Penghasilan Ketua Ombudsman per bulan adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang kehormatan diberikan setelah setelah berhenti dari jabatannya karena berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia dengan nominal 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan. Selain penghasilan dan uang kehormatan, Ketua Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.[3]
Daftar Ketua
[sunting | sunting sumber]No. | Foto | Nama | Dari | Sampai | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1. | Antonius Sujata | 20 Maret 2000[1] | 16 Februari 2011 | ||
2. | Danang Girindrawardana | 17 Februari 2011[4] | 11 Februari 2016 | ||
3. | Amzulian Rifai | 12 Februari 2016[5] | 22 Februari 2021 | ||
4. | Mokhammad Najih | 22 Februari 2021[6] | petahana |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c PPID Ombudsman RI: Profile Ombudsman Republik Indonesia
- ^ a b c "Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-22. Diakses tanggal 2016-01-31.
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010[pranala nonaktif permanen]
- ^ "www.demokrat.or.id: Presiden Lantik Gubernur Lemhannas dan Ombudsman". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-09. Diakses tanggal 2016-01-31.
- ^ setkab.go.id: Presiden Jokowi Lantik Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
- ^ https://nasional.tempo.co/read/1435235/sah-jokowi-lantik-9-anggota-ombudsman-ri-periode-2021-2026