Lompat ke isi

Khaidirman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Khaidirman
S.H., M.M.
Kasipenkum Sumsel
Mulai menjabat
2021
PresidenJoko Widodo
Wakil PresidenMa'ruf Amin
Informasi pribadi
Lahir6 Januari 1968 (umur 56)
KebangsaanIndonesia Indonesia
Pasangan serumahErma Suryani
Anak3
AlmamaterUniversitas Muhammadiyah Kota Palembang
ProfesiJaksa
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Khaidirman, S.H., M.H. (lahir 6 Januari 1968) adalah Kasi Penkum Kejati Sumsel.[1] Ia juga lulusan S2 di Universitas Muhammadyah Kota Palembang.[2] yang berlokasi di Jalan Gubenur Hasan Basri, Kelurahan 8 ulu Kecamatan SU 1 Kota Palembang.[3] Ia mantan atlet olah raga Volly.[2]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  • SDN 3 Muaradua PGRI, Muaradua.
  • SMA Gajah Mada, Palembang.
  • S1 Universitas Palembang (Unpal).
  • S2 Universitas Muhammadyah Palembang.[2]

Penyidikan kasus

[sunting | sunting sumber]

Khaidirman dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan dana hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp 130 Milyar, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia.[4]

Aliran dana gratifikasi

[sunting | sunting sumber]

Kasus kepala daerah mantan Bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan mentransfer uang sebesar Rp. 5,8 miliar klalu ditukar dengan mata uang US dolar.

Khaidirman menjelas terkait alih fungsi lahan setelah uang ditukar dalam bentuk Dollar Amerika lalu uang tersebut dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Bila dirupiahkan kepala daerah saat itu diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 600 jutaan dan itu termasuk suap atau gratifikasi.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
tidak diketahui
Kasipenkum Sumsel
2021–sekarang
Petahana