Lompat ke isi

Perjanjian Paris (1303)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Paris (1303)
Ditandatangani20 Mei 1303
Penanda tangan

Perjanjian Paris (1303) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 20 Mei 1303 oleh Raja Philippe IV dari Prancis dan Raja Edward I dari Inggris.

Menurut perjanjian ini, wilayah Gascogne dikembalikan oleh Kerajaan Prancis kepada Kerajaan Inggris, dan ini kelak akan memicu Perang Seratus Tahun (1337-1453). Selain itu, perjanjian ini menegaskan bahwa anak perempuan Philippe anak menikahi anak laki-laki Edward (yang kelak dikenal dengan nama Edward II dari Inggris, seperti yang telah disepakati oleh Perjanjian Montreuil (1299).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Michael Prestwich: Edward I. University of California, Berkeley 1988, ISBN 0-520-06266-3, hlm. 396