Resolusi 383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 383 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Desember 1975 |
Sidang no. | 1.863 |
Kode | S/RES/383 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 383, yang diadopsi pada 13 Desember 1975, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bansga di Siprus masih tak hanya mengawasi gencatan senjata namun juga memfasilitasi "pencarian berkelanjutan untuk keputusan damai". Resolusi tersebut menyatakan laporan kondisi di pulau tersebut, meminta semua pihak agar sejalan dengan rekomendasi Sekjen dan memperpanjang penugasan Pasukan di Siprus selama 6 bulan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: