Undang-Undang Penegakan Jaringan (Jerman)
Undang-Undang Penegakan Jaringan (bahasa Jerman: Netzwerkdurchsetzungsgesetz, disingkat: NetzDG) adalah undang-undang yang diadopsi dalam hukum di Jerman pada tahun 2017.
Pembentukan
[sunting | sunting sumber]Rancangan Undang-Undang Penegakan Jaringan diperkenalkan pada 27 Maret 2017 dan dibuat untuk menghentikan konten ilegal pada media sosial di Jerman.[1] Pengadopsian Undang-Undang Penegakan Jaringan dilakukan pada tahun 2017.[2] Undang-Undang Penegakan Jaringan merupakan sebuah undang-undang anti-berita palsu. Pengesahan Undang-Undang Penegakan Jaringan menjadikan Jerman sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang anti-berita palsu.[3]
Pemberlakuan
[sunting | sunting sumber]Pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.[4] Keberadaan Undang-Undang Penegakan Jaringan menjadikan Pemerintah Jerman dapat melakukan pemantauan menyeluruh terhadap berita palsu yang menyebar di dalam media sosial. Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuskan platform media sosial melakukan penghapusan konten ilegal dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan di Jerman.[5] Konten yang harus dihapus ialah yang memuat penghasutan dan unsur kekerasan. Pada kasus-kasus yang rumit, batas waktu penghapusan hingga satu minggu sejak konten disebarkan.[3]
Pemidanaan
[sunting | sunting sumber]Undang-Undang Penegakan Jaringan menetapkan denda terhadap platform media sosial yang tidak menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan di Jerman. Denda yang harus dibayar paling banyak € 50 juta. Pengguna yang konten ilegalnya dihapus, tidak dapat mengajukan banding atas keputusan penghapusan oleh platform media sosial.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Echikson, W., dan Knodt, O. (November 2018). Germany’s NetzDG: A key test for combatting online hate (PDF) (dalam bahasa Inggris). CEPS Digital Forum. hlm. 3. ISBN 978-94-6138-707-3.
- ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 2.
- ^ a b Dodda, T. P., dan Dubbudu, R. (2019). Countering Misinformation Fake News in India: Solutions & Strategies (PDF) (dalam bahasa Inggris). Factly Media & Research (Factly) and The Internet and Mobile Association of India (IAMAI). hlm. 25.
- ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 4.
- ^ a b Frau-Meigs, Divina (Desember 2018). Societal Costs of “Fake News” in the Digital Single Market (PDF) (dalam bahasa Inggris). Luksemburg: Policy Department for Economic, Scientific and Quality of Life Policies, European Parliament. hlm. 28.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Mchangama, J., dan Alkiviadou, N. (September 2020). The Digital Berlin Wall: How Germany (Accidentally) Created a Prototype for Global Online Censorship - Act Two (PDF). Kopenhagen: Justitia. ISBN 978-87-972489-1-1.