Lompat ke isi

Undang-Undang Penegakan Jaringan (Jerman)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Penegakan Jaringan (bahasa Jerman: Netzwerkdurchsetzungsgesetz, disingkat: NetzDG) adalah undang-undang yang diadopsi dalam hukum di Jerman pada tahun 2017.

Pembentukan

[sunting | sunting sumber]

Rancangan Undang-Undang Penegakan Jaringan diperkenalkan pada 27 Maret 2017 dan dibuat untuk menghentikan konten ilegal pada media sosial di Jerman.[1] Pengadopsian Undang-Undang Penegakan Jaringan dilakukan pada tahun 2017.[2] Undang-Undang Penegakan Jaringan merupakan sebuah undang-undang anti-berita palsu. Pengesahan Undang-Undang Penegakan Jaringan menjadikan Jerman sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang anti-berita palsu.[3]

Pemberlakuan

[sunting | sunting sumber]

Pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.[4] Keberadaan Undang-Undang Penegakan Jaringan menjadikan Pemerintah Jerman dapat melakukan pemantauan menyeluruh terhadap berita palsu yang menyebar di dalam media sosial. Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuskan platform media sosial melakukan penghapusan konten ilegal dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan di Jerman.[5] Konten yang harus dihapus ialah yang memuat penghasutan dan unsur kekerasan. Pada kasus-kasus yang rumit, batas waktu penghapusan hingga satu minggu sejak konten disebarkan.[3]

Pemidanaan

[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Penegakan Jaringan menetapkan denda terhadap platform media sosial yang tidak menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan di Jerman. Denda yang harus dibayar paling banyak 50 juta. Pengguna yang konten ilegalnya dihapus, tidak dapat mengajukan banding atas keputusan penghapusan oleh platform media sosial.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Echikson, W., dan Knodt, O. (November 2018). Germany’s NetzDG: A key test for combatting online hate (PDF) (dalam bahasa Inggris). CEPS Digital Forum. hlm. 3. ISBN 978-94-6138-707-3. 
  2. ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 2.
  3. ^ a b Dodda, T. P., dan Dubbudu, R. (2019). Countering Misinformation Fake News in India: Solutions & Strategies (PDF) (dalam bahasa Inggris). Factly Media & Research (Factly) and The Internet and Mobile Association of India (IAMAI). hlm. 25. 
  4. ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 4.
  5. ^ a b Frau-Meigs, Divina (Desember 2018). Societal Costs of “Fake News” in the Digital Single Market (PDF) (dalam bahasa Inggris). Luksemburg: Policy Department for Economic, Scientific and Quality of Life Policies, European Parliament. hlm. 28. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]