Lompat ke isi

Wikipedia:Evaluasi penghapusan/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengusul: Kakkoiisusilo (b • k • l) · Status:    Tidak akan dilanjutkan

Alasan Pengusulan : SKKNI adalah produk hukum Keputusan Menteri Ketenagakerjaan sebagai acuan penyelenggaraan pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. SKKNI disebutkan di pasal 10 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta di pasal 18, 19, 23, 25, 28 UU 3/2014 tentang Perindustrian. SKKNI dapat diunduh melalui http://standarkompetensi.kemnaker.go.id/index.php/skkni2 http://jdih.kemnaker.go.id/skkni.html http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/skkni_idx.php http://bnsp.go.id/sertifikasi/skkni/standar_kompetensi_kerja_nasional_indonesia.html

Referensi media
http://lipsus.kompas.com/kemenaker/read/2017/06/21/160458528/tetapkan.624.standar.kompetensi.kerja.pemerintah.genjot.kualitas.sdm.indonesia
https://ekbis.sindonews.com/read/1215308/34/investasi-sdm-dukung-pembangunan-nasional-1497963148/

Kakkoiisusilo (bicara) 8 Juni 2017 13.54 (UTC)[balas]

@Kakkoiisusilo: Silahkan Anda membuat ulang di sini dan memberikan sumber tepercaya kepada artikel tersebut serta baca terlebih dahulu peraturan di Wikipedia, dan jangan merasa terbebani aturan. Trimakasih sudah berkontribusi, kami tunggu kontribusi Anda selanjutnya :-) -- Murbaut (Bicara) 20 Agustus 2017 00.07 (UTC)[balas]
@Murbaut: Sudah saya coba buat di sini mohon diperiksa. Kakkoiisusilo (bicara) 25 September 2017 07.39 (UTC)[balas]

Belum Tidak dikembalikan. ··· 🌸 Rachmat04 · 20 Oktober 2017 23.55 (UTC)[balas]