Wikipedia:Pengurus/Pemungutan suara/Arifys untuk pengurus 7 Januari 2016
Perkakas
Tindakan
Umum
Cetak/ekspor
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Diskusi berikut telah ditutup
Karena Arifys mengundurkan diri sebagai calon pengurus (bukti), maka halaman pemungutan suara ini ditutup. — Bonaditya (bicara) 8 Januari 2016 06.07 (UTC)[balas] |
Berikut merupakan halaman pemilihan pengurus untuk calon pengurus Arifys dalam pemilihan pengurus tahun 2016.
Berdasarkan pengajuan pada halaman pendaftaran dan setelah melalui verifikasi, maka Arifys (bicara) dapat diajukan menjadi pengurus melalui prosedur tanya jawab dan diskusi berupa pemungutan suara.
Data calon pengurus
[sunting sumber]Arifys (bicara • kontrib. • kontrib. yang dihapus • pemindahan • blokir • log pemblokiran • CentralAuth)
Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 20 Desember 2015 pukul 23.59 (UTC) Arifys™ (Bicara) 18 Desember 2015 14.03 (UTC) (bukti)[balas]
Sesi tanya jawab
[sunting sumber]Sesi tanya jawab berlangsung di halaman sesi tanya jawab.
Mekanisme
[sunting sumber]- Hak suara:
- Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 7 Januari 2016 pukul 00.00 (UTC).
- Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
- Pemungutan suara
- Pemungutan suara dimulai pada 7 Januari 2016, pukul 00.00 (UTC). Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
- Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (14 Januari 2016) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
- Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (20 Januari 2016, pukul 23.59 (UTC)) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
- Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
- Syarat pengangkatan:
- Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 25, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
- Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
- Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.
Setuju
[sunting sumber]- Setuju LionWhiteKnight (bicara) 7 Januari 2016 04.11 (UTC)[balas]
Tidak setuju
[sunting sumber]- Tidak setuju Farizkang (bicara) 7 Januari 2016 06.32 (UTC)[balas]
- Tidak setuju ardhan (bicara) 7 Januari 2016 10.30 (UTC)[balas]
- Tidak setuju Pengguna:Arifin.wijaya/tt 7 Januari 2016 pukul 20.25 WIB
Abstain
[sunting sumber]- Netral Sabjan Badio (bicara) 7 Januari 2016 15.45 (UTC)[balas]