Lompat ke isi

Biro Operasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Biro Operasi (Roops) adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka operasi kepolisian. Dalam melaksanakan tugasnya, Roops menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi;
  • pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
  • pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian; dan
  • pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.

Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Roops terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
  3. Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops); dan
  4. Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);

Subbag Renmin

Subbag Renmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Roops.

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;

b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;

c. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;

d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;

e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan

f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Bagbinops

Bagbinops bertugas menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.

Dalam menlaksanakan tugasnya Bagbinops menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan perumusan rencana operasi;

b. pembinaan manajemen operasi kepolisian;

c. pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan

d. pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.

Bagbinlatops

bagbinlatops bertugas membina, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengendalikan latihan operasi serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelatihan.

Dalam melaksanakan tugasnya Bagbinlatops menyelenggarakan fungsi:

a. pembinaan, perencanaan, dan pengendalian latihan operasi;

b. pengkordinasian pelaksanaan pelatihan operasi; dan

c. pelaksanaan pelatihan operasi dengan antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dengan kegiatan operasi.

Bagdalops

Bagdalops bertugas membina, menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan operasi, serta mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data operasi.

Dalam melaksanakan tugasnya Bagdalops menyelenggarakan fungsi:

a. pembinaan, pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi;

b. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan

c. penerimaan data laporan kejadian, laporan kegiatan operasi, dan penyusunan laporannya.

Referensi

1. Logo Biro Operasi. http://seeklogo.com/biro-operasi-logo-267650.html

2. Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010. http://www.scribd.com/doc/87731713/Perkap-No-22-Th-2010-Ttg-Susunan-Org-Dan-Tata-Cara-Kerja-Polda#scribd