Plagiat
Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.[1] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.[2] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.[1] Sesudah 2x24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat menyebutkan sumbernya.[1] Beberapa tokoh Indonesia yang pernah diduga menjadi plagiat di antaranya adalah Chairil Anwar (1949).[2] Penyair ini pernah dituduh telah melakukan penjiplakan suatu karya tulis. Tuduhan tersebut dikeluarkan oleh Hans Bague Jassin melalui tulisannya yang dimuat di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat yang membahas tentang puisi Kerawang-Bekasi. Adapun Jassin (bergelar Paus Sastra Indonesia) itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish, penyair Amerika Serikat.
Contoh lain adalah kasus yang dialami oleh Siti Fadilah Supari. Dirinya pernah mendapat tuduhan sebagai seorang plagiat. Tulisan Fadilah yang berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia ketika seminar di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2002. Apa yang dia tulis mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition.
NB: Hati-hati, tulisan bisa jadi sebuah plagiat