Lompat ke isi

Kurikulum 2013

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kurikulum 2013 (K-13) merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.

Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[1][2] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[3]

Aspek penilaian

Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada tiga aspek penilaian dalam K-13:

  • pengetahuan;
  • keterampilan/keberanian; dan
  • sikap

Mata pelajaran

Sekolah Tingkat Dasar

Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
  • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)

Sekolah Tingkat Menengah Pertama

  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  • Kelompok B (Wajib)
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
    • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
    • Bahasa Asing

Sekolah Tingkat Menengah Atas

  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Sejarah Indonesia
  • Kelompok B
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
  • Kelompok C (Peminatan)

Matematika dan Ilmu Alam (MIA)

Ilmu-Ilmu Sosial (IIS)

Bahasa dan Budaya (BABU)

Matematika Peminatan Sejarah Dunia Bahasa Indonesia Peminatan
Fisika Geografi Bahasa dan Sastra Inggris
Biologi Ekonomi Bahasa Asing
Kimia Sosiologi Antropologi
Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)

Laporan Belajar

Berkas:Contoh Rapor Kurikulum 2013.jpg
Contoh Rapor Kurikulum 2013

Penilaian menggunakan huruf dan angka dengan skala 1-4 dan bersifat kualitatif.

Angka Huruf
1,00-1,33 D
1,34-1,66 C-
1,67-2,00 C
2,01-2,33 C+
2,34-2,66 B-
2,67-3,00 B
3,01-3,33 B+
3,34-3,66 A-
3,67-4,00 A

Pranala Luar

Referensi

  1. ^ "Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan". Diakses tanggal 6 Desember 2014. 
  2. ^ "Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan". Diakses tanggal 6 Desember 2014. 
  3. ^ Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 4