Lompat ke isi

Kerambitan, Tabanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Januari 2016 08.48 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
Kerambitan
Peta lokasi Kecamatan Kerambitan
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenTabanan
Pemerintahan
 • CamatI Gusti Ngurah Agung Suryana
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri51.02.04 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS5102020 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Desa/kelurahan15 desa
Peta
PetaKoordinat: 8°30′56.347″S 115°5′29.202″E / 8.51565194°S 115.09144500°E / -8.51565194; 115.09144500

Kerambitan adalah sebuah kecamatan di kabupaten Tabanan, provinsi Bali, Indonesia.

Gambaran Umum

Kecamatan Kerambitan merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, terletak kurang lebih 4 km di Sebelah Barat Kota Kabupaten Tabanan. Kedudukannnya sangat strategis karena merupakan salah satu kecamatan penyangga ibu kota Kabupaten Tabanan. Disamping itu Kecamatan Kerambitan juga merupakan daerah yang sangat potensial di bidang agrowisata karena wilayahnya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang cukup luas.

Kecamatan Kerambitan wilayahnya terbagi menjadi 15  desa dinas, yaitu :

  1. Desa Kesiut
  2. Desa Meliling
  3. Desa Timpag
  4. Desa Sembung Gede
  5. Desa Batuaji
  6. Desa Samsam
  7. Desa Pangkung Karung
  8. Desa Kukuh
  9. Desa Baturiti
  10. Desa Kerambitan
  11. Desa Tista
  12. Desa Belumbang
  13. Desa Tibubiu
  14. Desa Penarukan
  15. Desa Kelating

Kecamatan Kerambitan juga terdiri dari 90 Banjar Dinas  dan 28 Desa Pekraman. Batas-batas Kecamatan Kerambitan adalah sebagai berikut :

- Sebelah Utara           : Kecamatan Penebel

- Sebelah Timur          : Kecamatan Tabanan

- Sebelah Selatan       : Lautan Indonesia

- Sebelah Barat           : Kecamatan Selemadeg Timur

Kondisi geografis Kecamatan Kerambitan sangat menuntut suatu bentuk pelayanan yang optimal dan kesiapan dari aparat yang melaksanakan pelayanan. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kerambitan berada di Desa Sembung Gede. Kecamatan Kerambitan dipimpin oleh seorang Camat, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan Perda Kabupaten Tabanan Nomor : 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan susunan Organisasi Kecamatan Pemerintah Kabupaten Tabanan.