Lompat ke isi

Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Definisi korupsi menurut Transparency International: Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidal legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur:

  • melanggar hukum yang berlaku
  • penyalahgunaan wewenang
  • merugikan negara
  • memperkaya pribadi/diri sendiri

Lihat Pula: