Lompat ke isi

Pemisahan kekuasaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 November 2007 21.30 oleh Idioma-bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: qu:Kimsantin atiy)

Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Biasanya kekuasaan dipisah menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pranala luar