Lompat ke isi

Belok kiri jalan terus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Desember 2007 01.14 oleh Bkusmono (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Belok kiri boleh langsung''' adalah sebuah aturan lalu lintas yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Belok kiri boleh langsung adalah sebuah aturan lalu lintas yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung berbelok kekiri walaupun lampu merah di persimpangan masih menyala. Kecuali ada rambu khusus yang mengatur kapan kendaraan bisa belok kiri.

Dasar Hukum

Ketentuan ini ada di Peraturan Pemerintah 43/1993 pasal 59 (3) : "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".