Lompat ke isi

Sekretariat Presiden Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Presiden
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaDarmansjah Djumala
Deputi
Bidang Administrasi dan Pengelolaan IstanaTaufik Sukasah
Bidang Protokol, Pers, dan MediaDjarot Sri Sulistyo
Kantor pusat
Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://www.setneg.go.id/

Sekretariat Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Fungsi

Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri Presiden dan atau isteri/suami Presiden
  2. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan atau isteri/suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri
  3. penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan isteri/suami Presiden
  4. pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
  5. pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni
  6. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden
  7. perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
  8. pengelolaan anggaran khusus Presiden
  9. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
  10. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Presiden dan ajudan isteri/suami Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Presiden
  11. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan atau isteri/suami Presiden

Organisasi

Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:

  1. Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan atau atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
  2. Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan atau istri/suami Presiden.

Pranala luar