Lompat ke isi

Risiko hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Maret 2016 13.51 oleh BeeyanBot (bicara | kontrib) (ejaan, replaced: dari pada → daripada)

Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.

Rujukan

  • Materi pelatihan manajemen risiko, Indonesia PRiMA.