Lompat ke isi

Ekstensifikasi pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2016 06.58 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar (Subjek Pajak) serta perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang antara lain berupa kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN

Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

Dasar Peraturannya adalah :

  • Per-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
  • Per-116/PJ/2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah melalui Per-32/PJ/2008.
  • Per-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.