Lompat ke isi

WNI keturunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2016 08.29 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Istilah WNI keturunan atau Warganegara Indonesia keturunan sebenarnya memiliki arti "warganegara Indonesia yang memiliki orang tua yang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu WNI keturunan Tionghoa.

Pasa era Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.

Lihat pula