Lompat ke isi

Cadar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Maret 2016 22.09 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (→‎Bacaan lebih lanjut: minor cosmetic change)
Seorang wanita Niqab di Yaman

Niqab (bahasa Arab: نقاب‎, niqāb) atau cadar adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan Muslim sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.

Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Inggris.

Niqab dianggap secara berbeda oleh sekolah-sekolah yang berbeda hukum Islam itu (madhāhab). Isu itu telah melanjutkan membangkitkan perdebatan antara cendekiawan-cendekiawan Islam dan ahli hukum kedua dahulu dan sekarang berlaku apakah ia fard (wajib) atau mustahabb (sangat disarankan) untuk seorang wanita untuk pakai niqab.

Bacaan lebih lanjut

  • Khan, Kamillah (2008). Niqaab: A Seal On The Debate. Kuala Lumpr: Dar Al Wahi Publication. ISBN 978-983-43614-0-2. 

Pranala luar