Lompat ke isi

Perdagangan tanpa warkat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perdagangan tanpa warkat (bahasa Inggris: scripless trading) adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya.[1]

Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (book entry settlement) yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (securities account) yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.[1]

Tujuan

  1. Meningkatkan likuiditas sistem perdagangan Pasar Modal Indonesia
  2. Meningkatkan kualitas pemberian jasa kliring dan penyelesaian Efek
  3. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan khususnya perlindungan terhadap investor dalam transaksi Efek
  4. Meningkatkan kinerja dan efisiensi para pelaku Pasar Modal terutama bagi Emiten dalam melaksanakan Corporate Action

Prinsip

Imobilisasi

Prinsip ini merupakan suatu metode yang menghilangkan pergerakan atau perpindahan saham secara fisik dalam proses pengalihan suatu saham. Deposit kolektif dan penyimpanan sertifikat saham pada dasarnya secara fisik dapat dipertukarkan kemudian dialihkan dalam suatu catatan-catatan elektronik (fungiable).

Dematerialisasi

Prinsip ini dikenal juga dengan sistem tidak bersertifikat.

Dalam prinsip ini telah terjadi penghapusan fisik sertifikat atau akta atau dokumen yang mewakili hak-hak atas saham-saham atau obligasi-obligasi. Akibatnya Efek merupakan catatan dalam suatu register pemindahbukuan pada Penerbit (issuer) atau dalam Pusat Depositori Efek.

Dengan Scripless Trading diharapkan akan tercipta Pasar Modal yang efisien, proses penyelesaian yang lebih cepat, penyebaran informasi lebih merata, sehingga dengan demikian kualitas iklim investasi akan lebih kondusif karena keuntungan.

Sebagai bukti bagi kepemilikan efek maka diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis. Begitu pula apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Persoalan timbul apabila ternyata apa yang tertulis dalam konfirmasi tidak sesuai dengan catatan di Kustodian sebagai penyimpan efek.

Kelebihan dan kekurangan perdagangan tanpa warkat

Kelebihan bagi Emiten

  • Tidak perlu mencetak sertifikat saham., Hal ini menguntungkan karena pada saat IPO (Initial Public Offering) Emiten harus mencetak sertifikat saham dalam jumlah jutaan lembar saham dengan memakan biaya yang sangat besar.
  • Corporate Action dapat berjalan dengan aman dan lancar

Kelebihan bagi Perusahaan Efek dan / atau Bank Kustodian

  • Kecil resiko terjadi kekeliruan pencatatan (karena efek tidak bergerak secara fisik).
  • Tidak memerlukan ruangan khusus untuk penyimpanan saham.
  • Tidak memerlukan persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi.
  • Tidak memerlukan pengangkutan saham ke KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
  • Akan meringkankan beberapa pekerjaan, seperti serah terima saham secara fisik,
  • endorsemen saham

Kelebihan bagi Investor

  • Tidak perlu mengambil Efek ke Perusahaan Efek (sehingga meminimalkan resiko Efek tersebut hilang, tercecer, atau dicuri).
  • Tidak perlu menyimpan Efek atau menyewa ‘Safety Box’ di Bank.
  • Efek tetap tersimpan di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) sehingga tidak dapat dipalsukan.
  • Adanya jaminan penyelesaian transaksi tepat waktu karena proses manual telah digantikan dengan proses elektronik.
  • Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) ata saham yang dimiliki.
  • Menghilangkan biaya administrasi yang biasanya dibayarkan oleh pemodal kepada Biro Administrasi Efek (BAE).
  • Dana menjadi lebih likuid.
  • Akan meningkatkan kepastisn transaksi di bursa sehingga investor dapat melakukan perencanaan investasi dengan baik.

Kelebihan bagi Bursa atau Industri

  • Memberi kepastian hak atas transaksi di bursa.
  • Meningkatkan perdagangan sehingga pasar menjadi lebih likuid.
  • Proses penyelesaian transaksi sederhana dan cepat sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam volume besar dan tepat waktu.
  • Efisiensi industri akan meningkat.
  • Meningkatkan faktor keamanan khususnya dalam penyelesaian transaksi.
  • Merupakan prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut yaitu Remote Trading maupun Online Trading.
  • Meningkatkan image pasar modal Indonesia di mata investor global.

Kelebihan penerapan sistem perdagangan tanpa warkat secara umum adalah

  1. Tingkat keamanan transaksi lebih tinggi;
  2. Penyelesaian transaksi lebih cepat (menjamin kepastian penyelesaian transaksi), yaitu penjual akan mendapatkan dananya dan pembeli akan mendapatkan sahamnya pada hari yang telah ditentukan, sehingga kemungkinan gagal serah dan bayar tidak terjadi lagi karena ada penjamin yang menjamin penyelesaian transaksi.
  3. Likuiditas pasar akan meningkat;
  4. Lebih efisien karena tidak perlu meregistrasi efek yang ditransaksikan, karena kepemilikan atas efek secara otomatis akan berpindah kepada pihak pembeli, termasuk distribusi efek atau dana hasil corporate action.
  5. Porsi asing dan pemegang saham lebih transparan;
  6. Lot perdagangan saham lebih fleksibel
  7. Memperbaiki efisiensi back-up office service dan kualitas jasa pelayanan dalam proses penyelesaian transaksi; Mengurangi resiko saham hilang, rusak, ataupun palsu.
  8. Emiten tidak perlu mengeluarkan dana untuk mencetak blangko saham, namun hanya perlu membayar ke KSEI saja

Referensi

  1. ^ a b Darmadji, T., Fakhruddin, H.M. (2001). Jakarta: Salemba Empat