Lompat ke isi

Komite Inovasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah organisasi nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.[2][3]

Tugas utama

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.

Referensi

  1. ^ Situs resmi KIN, www.kin.go.id
  2. ^ Komite Inovasi Nasional Resmi Dibentuk
  3. ^ Berita KIN pada www.litbang.esdm.go.id

Pranala luar