Lompat ke isi

Hak ilahi raja-raja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Mei 2016 13.18 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'thumb|190px|[[Louis XIV dari Perancis digambarkan sebagai Raja Matahari.]] '''Hak ilahi raja-raja''', '''hak ilahi''', ata...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Louis XIV dari Perancis digambarkan sebagai Raja Matahari.

Hak ilahi raja-raja, hak ilahi, atau mandat Tuhan adalah doktrin politik dan religius mengenai legitimasi politik seorang penguasa monarki. Menurut doktrin ini, penguasa monarki tidak tunduk kepada orang atau instansi lain di Bumi karena haknya untuk berkuasa diberikan langsung oleh Tuhan. Maka dari itu, penguasa monarki dianggap tidak tunduk kepada kehendak rakyat, aristokrasi, atau kalangan lainnya, termasuk (menurut pandangan beberapa orang, terutama di negara-negara Protestan atau pada masa kekuasaan Henri VIII dari Inggris) Gereja Katolik Roma. Hak ilahi seorang penguasa monarki seringkali ditunjukkan dengan gelar "Dei Gratia" (atas rahmat Tuhan) yang diberikan kepada mereka.

Bacaan lanjut

  • Burgess, Glenn (October 1992). "The Divine Right of Kings Reconsidered". The English Historical Review. 107 (425): 837–861. doi:10.1093/ehr/cvii.ccccxxv.837.