Lompat ke isi

Zohra Andi Baso

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Zohra Andi Baso
Lahir17 April 1952 (umur 72)
Indonesia Labbakkang, Sulawesi Selatan
PekerjaanNGO - Pekerja sosial
Kerabat

Zohra Andi Baso (Lahir di Labbakkang, Sulawesi Selatan, 17 April 1952) adalah aktivis perempuan Indonesia asal Sulawesi Selatan. Dia merupakan kandidat penerima Nobel Peace Pize 2005 bersama 977 perempuan dari 153 negara. [1]

Awalnya ia sempat ingin jadi polisi, lalu ingin menjadi arsitek, tetapi semakin dewasa, ia semakin memahami bahwa panggilan jiwanya adalah bekerja untuk orang banyak. Ia lalu menjadi wartawan dan kemudian memutuskan berkiprah di LSM. Zohra mengawali dunia aktivisme sejak mahasiswa di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia mendirikan Kelompok Peduli Anak (Kelopak) dan ikut mendirikan Remaja Keluarga Berencana Club, organisasi di bawah payung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), tahun 1975. Isu kesehatan reproduksi menjadi salah satu isu penting yang terus digelutinya sampai sekarang. [2].

Sikap tanpa kompromi telah menjadi pembawaan sulung dari tiga bersaudara itu. Untuk hal yang dirasakan benar, ia akan memberi dukungan penuh. Sebaliknya, jika sesuatu dianggapnya salah, ia tidak setengah-setengah melakukan perlawanan. Saat kekuatan pemerintah otoriter menuju puncak kejayaan, Zohra sudah berani mempertanyakan sistem yang dirasakan tidak adil. Antara tahun 1977-1978, Zohra muda bersama para aktivis perempuan mulai bersuara tentang isu diskriminasi, khususnya terhadap perempuan. Ia membangun gerakan untuk mengubah sistem organisasi yang tidak adil terhadap perempuan dan membentuk kelompok diskusi terdiri dari perempuan untuk membahas masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik.

Sebagai ketua kelompok perempuan, Zohra menggugat penempatan perempuan dalam Dewan mahasiswa pada posisi yang menegaskan stereotip peran domestiknya, seperti seksi konsumsi, keputrian dan bendahara. Ketika mahasiswa Makassar melakukan aksi mendukung reformasi tahun 1998 dengan menduduki Bandara Hasanuddin, Zohra berada di tengah-tengah gelombang unjuk rasa itu untuk memberi dukungan moral. Ia tidak menghiraukan perihnya gas air mata yang ditembakkan petugas.

Ditengah kesibukannya sebagai mahasiswa dan aktifis, Zohra akrab dengan kegiatan pers kampus, dan pada tahun 1975 Zohra menjadi koresponden Harian Nasional Suara Pembaharuan untuk wilayah Ujung Pandang. Kesempatan itu digunakannya untuk melaporkan berbagai peristiwa dengan perspektif hak asasi manusia.

Meski sadar risikonya, Zohra tetap menulis laporan-laporannya dengan kritis. Saat itu ia mendirikan Forum Wartawan Perempuan Sulawesi Selatan. Ia juga menjadi motor sosialisasi perspektif gender terkait persoalan-persoalan khas perempuan dalam berbagai sektor pembangunan untuk dikembangkan dalam kerja jurnalistik. Meski demikian, sampai ia meninggalkan dunia jurnalistik tahun 2001, masih banyak wartawan belum memahami pentingnya perspektif gender untuk menganalisis berbagai isu pembangunan. Proses itu masih panjang, tampaknya.

Sang Pendorong

Salah satu isu serius yang menjadi perhatiannya adalah masalah perdagangan orang, khususnya, perempuan dan anak, atau trafficking. Berbagai laporan badan internasional menyebutkan, perdagangan orang adalah satu dari tiga bisnis kriminal yang paling menguntungkan setelah perdagangan gelap narkoba dan perdagangan senjata bawah tanah. [3]

Industri global perdagangan orang mengeruk sekitar 31.6 miliar dolar setahun, sebagian besar dari bisnis seks komersial. Pertumbuhan tindak kriminal serius yang bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia itu berbanding terbalik dengan krisis ekonomi global. Bahkan krisis ekonomi mendorong semakin masifnya bisnis perdagangan orang. Perserikatan Bangsa-bangsa memperkirakan sekitar empat juga perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki menjadi korban kegiatan kriminal itu. Jumlah korban yang pasti tak bisa diketahui, karena penghitungan statistik tak bisa menjangkaunya (UNDOC, 2006) [4]

Perdagangan orang terjadi lintas negara, lintas wilayah, lintas daerah, lintas kota, lintas desa. Tak ada wilayah yang steril dari ancaman tindak kriminal itu, termasuk Sulawesi Selatan. Beberapa kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan seperti Kab Bone, Bulukumba, Toraja, Pinrang merupakan kantong terjadinya trafficking. Perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Akan tetapi, perempuan tidak dilibatkan dalam menemukan solusi untuk menghapus praktek kriminal yang dalam prosesnya tak jarang melibatkan keluarga terdekat itu. Oleh sebab itu, secara sosiologis dan yuridis perempuan dan anak harus diberi perlindungan khusus.

Berdasarkan data yang dihimpun beberapa organisasi non-pemerintah di Sulawesi Selatan, diketahui, kasus perdagangan perempuan dan anak menggunakan modus berbeda-beda. Mereka dijerat dengan janji gaji besar, pekerjaan yang baik dan masa depan yang menjanjikan, tetapi nyatanya dipekerjakan di tempat hiburan karaoke atau salon kecantikan, dan dipaksa menjadi pekerja seks. Sejumlah investigasi menunjukkan fenomena trafficking merupakan realitas yang sangat memprihatinkan dan harus cepat disikapi. [5]

Berangkat dari persoalan tersebut, Zohra melalui Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (FPMP-SS) bersama organisasi nonpemerintah lain yang bekerja untuk isu perempuan dan anak, mengusulkan pembuatan Perda Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan DPRD Tingkat I Sulsel. Setelah proses pembahasan selama tiga tahun, pada tanggal 22 Desember 2007 — bersamaan dengan peringatan Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta, 22 Desember 1928, yang kemudian diperingati sebagai Hari Ibu — disahkan Perda No.09 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak.

Meski Perda menandai komitmen politik pemerintah untuk mengatasi isu perdagangan orang, masalah trafficking tidak selesai hanya dengan Perda. Zohra dan kawan-kawan kemudian membantu melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi tahap pertama dilakukan kepada kepala desa dan kepala kelurahan pada 5 kabupaten yang dinilai paling banyak berkasus dengan trafficking.

Menurut Zohra, kepala desa dan kepala kelurahan adalah orang pertama yang memberikan surat izin kepada anggota masyarakat untuk bekerja di luar daerahnya. Banyak aparat desa yang dengan sadar maupun tidak, terlibat dalam proses perdagangan orang. Di sisi lain, banyak aparat desa tak tahu adanya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Perda Provinsi Sulawesi Selatan No.09 tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Kedua UU itu memiliki konsekuensi hukum pada semua pihak yang terlibat dalam proses kriminal itu. Sosialisasi bertujuan mendorong aparat mencegah trafficking dan mendorong kepedulian aparat desa untuk membantu pemulihan dan membantu proses kembalinya korban ke dalam keluarga dan masyarakat (repatriasi). Semua korban perdagangan orang bisa dipastikan mengalami trauma yang membutuhkan penanganan khusus.

Sang perintis

Semangat Zohra tidak begitu saja bisa dipadamkan oleh kondisi tubuhnya. Api juang terus menyala di dadanya. Kita bisa menyusur ulang apa yang sudah dilakukannya untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak.Sejumlah organisasi di Sulawesi Selatan lahir berkat kerja kerasnya. Bersama teman-temannya, Zohra membentuk forum khusus untuk menangani masalah perempuan dan anak pada tahun 1994. Isu perempuan dan anak juga yang menjadi fokus perhatiannya saat ia terlibat dalam isu hak-hak konsumen melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sulawesi Selatan tahun 1987, dan menjadi ketuanya pada tahun 1994. Ia mendirikan Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan tahun 1996, yang kegiatan utamanya adalah advokasi masyarakat dan penegak hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan, dan menjadi koordinatornya untuk waktu yang lumayan panjang. [6]

Ia menjadi salah satu pendiri Koalisi Ornop Perempuan Sulawesi Selatan dan mendorong perempuan masuk ke dalam partai politik untuk menjadi legislator, agar bisa memperjuangkan kepentingan perempuan melalui pembuatan kebijakan yang ramah gender. Zohra meyakini, demokrasi substansial hanya terwujud kalau jumlah perempuan yang ambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan publik terkait kesejahteraan masyarakat luas, seimbang dengan jumlah laki-laki

Ia menjadi salah saksi sejarah perubahan di Indonesia. Zohra berada di antara lautan manusia yang mengepung Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, saat terjadi peristiwa monumental dalam proses demokrasi di Indonesia. “Saat itu ratusan ribu mahasiswa, buruh dan perempuan bergabung. Saya bersama dengan aktivs perempuan lainnya yang bergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi mengusung agenda reformasi dan membuat pernyataan, diantaranya mendesak turun Soeharto dan kroninya,” kenangnya. Ia melanjutkan, “Kami tidak meninggalkan Senayan sampai Soeharto lengser. Saat itu kekuatan pro demokrasi sangat solid, kami kelompok perempuan secara bergantian mengatur jadwal untuk tetap berada disana.”

Setelah Soeharto lengser, “Kami melakukan berbagai pertemuan menyikapi kondisi negara dan sepakat menyelenggarakan Kongres Perempuan 1998 di Yogyakarta, untuk memperkokoh organisasi KPI, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.” Nusyahbani yang terpilih sebagai sekretaris jenderal dalam kongres itu meminta Zohra sebagai Deputi Sekjen untuk wilayah Indonesia Timur. Berpegang mandat itu, ia mengembangkan KPI di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya ia mendapat tugas mengembangkan KPI di Aceh dan Papua.

Melintas batas

Dunia aktivisme yang digelutinya membawanya ke berbagai pertemuan jejaring organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional. Ia terus mengembangkan kerjasama antar aktivis untuk memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan dan anak. Ia tak pernah mengharapkan penghargaan, meski nama Zohra Andi Baso berada di antara 23 nama perempuan Indonesia yang dicalonkan Organisasi 1000 Women for the Nobel Peace Prize 2005 bersama-sama 977 perempuan lain dari 153 negara penerima Nobel Perdamaian 2005.

Angka 1.000, menurut penjelasan organisasi yang memprakarasi pencalonan tersebut di Bern, Swiss, adalah simbol jutaan perempuan di dunia yang berjuang demi perdamaian dan martabat manusia. Bersama 24 nominator Indonesia, namanya masuk dalam 100 nominator penerima penggahargaan N-Peace Award 2012, untuk katagori Peace Builder (Pembangun Perdamaian). Selama 39 tahun malang-melintang di dunia aktivisme, peraih gelar master dari Institut Pertanian Bogor kerap itu menghadiri berbagai konferensi internasional. Dari begitu banyak konferensi yang diikutinya, ada beberapa yang mengesankan. Di antaranya adalah konferensi mengenai hak-hak seksual dan kepanikan moral di San Francisco, Amerika Serikat, tahun 2005.

Dia diundang setelah abstraknya tentang pendidikan seksual sebagai alternatif pencegahan infeksi HIV/AIDS diterima. Keprihatinannya pada isu itu juga didasari kenyataan makin maraknya industri pornografi dan mudahnya akses untuk mendapatkannya, baik melalui VCD yang dijual bebas, mau pun Internet. Zohra selalu mengingatkan tentang pluralisme Indonesia. Negeri ini terdiri dari beragam suku, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan. Nilai tersebut harus dijunjung tinggi di seluruh lingkup pergaulan dalam masyarakat, tak hanya di lingkungan KPI. “Keberagaman itu harus kita jaga,” tegas Zohra

Selama 16 tahun, Zohra ikut membangun Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai deputi pada periode 1999-2004, dan anggota Presidium Nasional pada periode 2004-2009 dan periode 2009-2014. Dengan latar belakang itu, ia punya cukup otoritas untuk mengingatkan, “Pengurus harus betul-betul memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta nilai-nilai perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia, dan membangun KPI berdasarkan demokrasi substansial.”

Semua itu adalah sebagian jejak yang dicatat oleh sejarah gerakan perempuan Indonesia. Zohra Andi Baso telah mengabdikan diri untuk perjuangan kemanusiaan dan hak asasi manusia selama lebih separuh hidupnya. Semangatnya masih menyala, sama kuatnya seperti ketika dia memulai semuanya 39 tahun lalu, meski tubuhnya mengisyaratkan lain. Dia terus memberi dukungan dan inspirasi. Zohra adalah lentera yang tak pernah padam. [1]

Karier

  • Supervisi Solidaritas Perempuan Indonesia untuk HAM (2003 - 2009)
  • Supervision Women Solidarity Indonesia for Human Right (2004 - 2007)
  • Chair National Presidium Women's Coalition for Justice and Democracy Indonesia (2003 - 2009)
  • Member of Dewan etik ACC (Anti Coruption Committee)

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b "Zohra Andi Baso Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan ", Data Biorafi. Diakses tangal 11 Juni 2016
  2. ^ "Lentera Yang Tak Pernah Padam", koalisiperempuan.or.id . 16 Maret 2016. Diakses tanggal 11 Juni 2016
  3. ^ "Zohra Andi Basso: Saya ingin hidup 1000 tahun lagi", merdeka.com, 16 maret 2015. Diakses tanggal 11 Juni 2016
  4. ^ "Nama Zohra Andi Baso diabadikan",tribunnews.com, 29 Juni 2016. Diakses tanggal 11 Juni 2016
  5. ^ "Langkah perempuan menuju tegaknya hak-hak konsumen", http://catalogue.nla.gov.au. Diakses tanggal 11 Juni 2016
  6. ^ "ZOHRA ANDI BASO, PEJUANG PEREMPUAN SULSEL YANG TANGGUH", portalluwunews.com. Diakses tanggal 11 Juni 2016