Lompat ke isi

Tali Air Permai, Nibung Hangus, Batu Bara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Desa Tali Air Permai

Desa Tali Air Permai
[[File:PETA TALI AIR PERMAI cop.JPEG
Peta lokasi Kampung Desa Tali Air Permai|250px|Location of Desa Tali Air Permai]]
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Utara
KabupatenBatu Bara
KecamatanTanjung Tiram
Kode Kemendagri12.19.12.2010 Edit nilai pada Wikidata
Luas421 Ha
Jumlah penduduk3000 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²


Tali Air Permai merupakan salah satu Desa yang ada di kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. yang mekar pada tahun 2011 atas keputusan bupati Kabupaten Batu Bara dari sebagian desa Bagan Baru, perda No.2 Tahun 2011. Desa Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun, dengan batas – batas sebagai berikut :a. sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka; b.sebelah Selatan berbatas dengan Desa Ujung Kubu dan Desa Pematang Rambai; c.sebelah Barat berbatas dengan Desa Ujung Kubu; d.sebelah Timur berbatas Desa Bagan Baru.Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di Dusun IV Tali Air Tengah Kepala Dusun ARDIANSYAH. Dengan Luas Wilayah Desa Tali Air Permai adalah 421 Ha.

Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung atau dusun. Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Kepala Desa. Jakpar Tarigan
Sekdes. Elvianto
Kaur Umum. Sumiati
Kaur Pemerintahan. Hamiah
Kaur Pembangunan. Rijal
Kadus 1 Damar Getah Dalam. M.Yusuf

Susunan Perangkat Desa Tali Air Permai : Kepala Desa : Jakpar Tarigan Sekretaris Desa : Elvianto Kaur Umum : Sumiati Kaur Pemerintahan : Hamiah Kaur Pembangunan : Rijal Kadus I Damar Getah Dalam : M Yusuf Kadus II Damar Getah Luar : Usman Kadus III Tali Air Hulu : Adlin Kadus IV Tali Air Tengah : Ardiansyah Kadus V Tali Air Hilir : Firmansyah Putra Kadus VI Mekar baru : Suhendra Kadus VII Harapan : Hasbi Damanik

Badan Permusyawaratan Desa

Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa

Saat ini yang Di ketuai oleh Samsul Adam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.