Lompat ke isi

Isu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Juni 2016 07.59 oleh Dwi Rizqa (bicara | kontrib) (pengertian isu dirubah berdasarkan Hainsworth & Meng)

Isu[1] adalah sebagai suatu konsekuensi atas beberapa tindakan yang dilakukan oleh satu atau beberapa pihak yang dapat menghasilkan negosiasi dan penyesuaian sektor swasta, kasus pengadilan sipil atau kriminal atau dapat menjadi masalah kebijakan publik melalui tindakan legislatif atau perundangan menurut Hainsworth & Meng

  1. ^ Rujukan kosong (bantuan)