Lompat ke isi

Limpakuwus, Sumbang, Banyumas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Limpakuwus
Peta lokasi Desa Limpakuwus
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenBanyumas
KecamatanSumbang
Kode pos
53183
Kode Kemendagri33.02.21.2018 Edit nilai pada Wikidata
Luas1.790,998
Jumlah penduduk5.122 jiwa
Kepadatan-

Oleh Kang Gocip

Desa Limpakuwus berada di Lembah Gunung Slamet. Membujur dari Puncak Gunung kearah Selatan sampai dengan perbatasan Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang. Tanah Subur, Hutan Hijau, dengan penduduk yang semakin komplek dan beragam karakteristiknya. Itulah Desaku Limpakuwus...

Pembangunan yang akan datang akan menghadapi banyak perubahan dan kendala. Hal ini disebabkan oleh semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan Teknologi serta pengaruh globalisasi.

Kegiatan pembangunan Desa akan semakin terkait dengan perkembangan  luas. Sasaran pembangunan di Desa limpakuwus masih belum optimal. Dimana struktur ekonomi masih bergerak lamban dan masih didominasi oleh kegiatan sarana dan prasarana Desa.

Dilihat dari Tingkat perkembangan Desa Limpakuwus, ternyata statistik desa Limpakuwus Tingkat perkembanganya lamban.

Padahal Jalur Wisata Baturraden Purwokerto Timur berada di wilayah Desa Limpakuwus. Merupakan tempat yang strategis untuk dikembangkan kegiatan pembangunanya dari segi Pariwisata. Karena di Desa Limpakuwus juga ada Potensi Wilayah wisata yang akan dibangun yaitu Curug Moprok dan Curug Telu yang letaknya diselatan Telaga sunyi.

Kegiatan- kegiatan inilah yang melatar belakangi disusunya Rancangan Strategis  Pembangunan Desa untuk mendukung kegiatan Ke-Pariwisataan dan budaya lokal.

Rancangan Pembangunan Jangka Menengah [ RPJM ] merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang merupakan Data strategis Pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas atau BANK DATA PEMBANGUNAN LIMPAKUWUS.

Desa Limpakuwus masuk wilayah Administratif Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Terletak di selatan Gunung Slamet dengan batas desa adalah

1.    sebelah utara Hutan Pinus dan dan hutan Damar milik PT Perhutani dan Komplek Peternakan milik BBTU Ternak unggul Baturraden.

2.    Sebelah Barat Desa merupakan batas dengan Kecamatan Baturraden yang dibatasi oleh Kali pelus. Wisata Tlaga sunyi termasuk di dalamnya sedangkan batas

3.    selatan desa adalah Desa Kotayasa dan

4.    Timur dengan Desa Gandatapa.

Jarak ke Ibukota Kecamatan sejauh 9 km dengan jarak tempuh sekitar 20 menit. Menuju ke Ibukota Kabupaten jarak tempuhnya 17,5 Km.

Pertanahan di desa Limpakuwus umumnya berbukit. Lahan persawahan hanya 30 % dari Luas Desa Limpakuwus 1. 098. 173 hektar

Jalan di Desa Limpakuwus sudah 75 % diaspal dengan dana DPDK maupun dana ADD dan lain sebagainya.

Katagori Desa Limpakuwus masih masuk Desa Miskin/ tertinggal yang hal ini dapat dilihat dari Statistik pendapatan masyarakat/ dalam Profil Desa  Limpakuwus.

Dari data- data ini juga menunjukkan bahwa tingkat Pendidikan masih menempati urutan ke dua di statistik yang ada di Desa berdasarkan pendataan langsung pada wilayah RT / Jumlah wilayah RT 26 RT dan 5 RW.

Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa berjalan baik. Indikatornya ditunjukkan dengan beberapa Paraturan Desa yang dikerjakan bersama Lembaga- lembaga desa seperti LKMD, BPD dan tokoh masyarakat.

Semua keputusan- keputusan Desa dibuat dengan persetujuan bersama Lembaga Desa dan masyarakat desa. Musyawarah – musyawarah pembangunan dikerjakan dan dievaluasi kegiatanya oleh unsur- unsur masyarakat terkemuka serta tokoh dari kalangan tua/ muda dan dari perempuan.

Kerukunan umat beragama berjalan baik dengan diadakanya pengajian Rutin antara Ulama dan Umaroh di Limpakuwus. Pendidikan keagamaan juga diadakan yaitu diwilayah RW V dan RW III dengan pendidikan TPQ untuk anak sekolah Dasar dan lanjutan.

Kegiatan- kegiatan yang menonjol ditingkat desa sampai saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa.

Setelah kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk. Dalam hal ini kegiatan pemugaran Rumah tidak layak huni dan yang lainnya.

Untuk Pertanian dengan dibangunya DAM dan perbaikan saluran irigasi, dibangunya pabrik pembuatan pupuk organik dan lain sebagainya, untuk lembaga ekonomi di tingkat RT dengan sistem andilan yang dirasa Program tersebut berhasil. Namun kegiatan ini masih lama. Karena semua kegiatan Pembangunan Desa Limpakuwus masih sekitar Sarana dan prasarana Jalan.

Untuk itu disusunlah Rencana Pembangunan tahunan desa yang terarah dan terpadu yang  di harapkan mampu merancang Pembangunan Desa yang STRATEGIS menuju pembangunan yang besar manfaatnya untuk masyarakat.

Demikian maksud disusunya perencanaan Pembangunan Desa dan sekilas gambaran desa yang ada di Desa Limpakuwus. Dan harapan dari Pemerintah Desa Limpakuwus hanyalah partisipasi Masyarakat untuk kegiatan - Kegiatan  disegala sektor, khususnya sektor Infrastruktur yang ada di Desa Limpakuwus.

Landasan dan Dasar Hukum

Berdasarkan Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah

Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Desa juga berhak untuk Mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.

Dasar Hukum pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

  1. UU Desa Nomor 6 tahun 2014
  2. Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
   tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk  peraturan Daerah tentang pedoman
   Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
  1. Undang- undang Nomor 25 tahun 2004
   tentang Sistim perencanaan Pembangunan Nasional [ Lembaran Negara Republik
   Indonesia tahun 2004 Nomor 104, tentang tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4421 ].
  1. Undang- undang nomor 32 Tahun 2004
   tentang Pemerintahan Daerah

[ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ]. Sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan Undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 ] yang telah ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005 [ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, tambahan      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ].

  1. Perda Kabupaten Banyumas No 20 Tahun
   2006 tentang Pedoman Penyusunan RPJM