Ambulans
Ambulans adalah kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus orang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan lebih lanjut. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Istilah Ambulans berasal dari bahasa Latin Ambulare berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa itu.
Kendaraan Puskesmas Keliling juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.
Mobil Jenazah pada keadaan membawa jenazah dan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan selayaknya kendaraan darurat. Ini dikarenakan jenazah mempunyai prioritas utama untuk sampai kepada rumah duka atau kuburan dengan cepat.
Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas
Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;". Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
- Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
- Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.
Lihat pula
Pranala luar
- (Inggris) Ambulance & emergency vehicle visibility