Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda | |
---|---|
Berkas:Rifqinizamy Karsayuda.jpg | |
Lahir | 6 November 1982 Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Universitas Kebangsaan Malaysia Universitas Brawijaya, Malang |
Pekerjaan | Pengajar |
Dikenal atas | Pakar hukum tata negara |
Suami/istri | Gusti Anisa Wulandari |
Anak | Muhammad Alfath Alfaroby Muhammad Difesa Pravda |
Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM (lahir 6 November 1982) adalah seorang pakar di bidang hukum tata negara dan pengajar Indonesia. Ia aktif mengajar sebagai dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.[1]
Ia juga merupakan Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Selatan.[2] Pada tahun 2013 ia ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi KPU Provinsi Kalsel.[3]
Pendidikan
Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute Universitas Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009. Sedangkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) ditempuh di Universitas Brawijaya, Malang tahun 2013.
Organisasi
- Sekretaris HMI cabang Yogyakarta
- Ketua II Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII
- Ketua Presidium Komunitas Peradilan Semu FH UII
- Sekretaris Jederal Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS)
- Koordinator Jaringan Muda Kalimantan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2009-2014
- Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK)
- Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Pengurus Daerah Kota Banjarmasin Periode 2011-2016
Kontroversi
Ia dipecat dari jabatannya sebagai dosen di fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin.[4] Selain di universitas tersebut, Rifqi juga tidak diizinkan mengajar di perguruan tinggi lain di Indonesia karena ijazahnya tidak sah.[4]
Referensi
- ^ UU Parpol Dinilai tak Akomodir Partai Lokal - Republika Online, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013.
- ^ KAHMI Bahas Persoalan Agraria di Kalsel - Banjarmasin Post, 1 Februari 2012. Diakses 24 Desember 2013
- ^ Rifki Usulkan Ombudsman Kalsel - Banjarmasin Post, 11 Februari 2013. Diakses 24 Desember 2013
- ^ a b "Dipecat Karena Ijazah Palsu, Rifqi Juga Tak Boleh Mengajar di PT Lain". detiknews. 30 Juni 2016. Diakses tanggal 8 Juli 2016.
Pranala luar
- Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi - Hukumonline.com, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013
- UU Ketenagalistrikan Tak Sesuai Otonomi - WASPADA Online, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
- UU Ketenagalistrikan Dinilai Langgar Prinsip Otonomi - Radar Jakarta.com, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
- UN, PTN, dan Otonomi Daerah Oleh M Rifqinizamy Karsayuda - edukasi.kompas.com, diakses 15 Maret 2014.
- Ahli HTN: UU Ketenagalistrikan Nyata-nyata Inkonstitusional! Kantor Berita Politik RMOL.co, 25 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
- Biaya Politik Dorong Korupsi ANTARA NEWS.com Kalimantan Selatan, 21 Desember 2013. Diakses 24 Desember 2013.