Lompat ke isi

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Berkas:Rifqinizamy Karsayuda.jpg
Lahir6 November 1982 (umur 42)
Indonesia Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterUniversitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Universitas Kebangsaan Malaysia
Universitas Brawijaya, Malang
PekerjaanPengajar
Dikenal atasPakar hukum tata negara
Suami/istriGusti Anisa Wulandari
AnakMuhammad Alfath Alfaroby
Muhammad Difesa Pravda

Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM (lahir 6 November 1982) adalah seorang pakar di bidang hukum tata negara dan pengajar Indonesia. Ia aktif mengajar sebagai dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.[1]

Ia juga merupakan Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Selatan.[2] Pada tahun 2013 ia ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi KPU Provinsi Kalsel.[3]

Pendidikan

Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute Universitas Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009. Sedangkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) ditempuh di Universitas Brawijaya, Malang tahun 2013.

Organisasi

  • Sekretaris HMI cabang Yogyakarta
  • Ketua II Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII
  • Ketua Presidium Komunitas Peradilan Semu FH UII
  • Sekretaris Jederal Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS)
  • Koordinator Jaringan Muda Kalimantan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2009-2014
  • Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK)
  • Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Pengurus Daerah Kota Banjarmasin Periode 2011-2016

Kontroversi

Ia dipecat dari jabatannya sebagai dosen di fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin.[4] Selain di universitas tersebut, Rifqi juga tidak diizinkan mengajar di perguruan tinggi lain di Indonesia karena ijazahnya tidak sah.[4]

Referensi

  1. ^ UU Parpol Dinilai tak Akomodir Partai Lokal - Republika Online, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013.
  2. ^ KAHMI Bahas Persoalan Agraria di Kalsel - Banjarmasin Post, 1 Februari 2012. Diakses 24 Desember 2013
  3. ^ Rifki Usulkan Ombudsman Kalsel - Banjarmasin Post, 11 Februari 2013. Diakses 24 Desember 2013
  4. ^ a b "Dipecat Karena Ijazah Palsu, Rifqi Juga Tak Boleh Mengajar di PT Lain". detiknews. 30 Juni 2016. Diakses tanggal 8 Juli 2016. 

Pranala luar