Lompat ke isi

7-Eleven

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
7-Eleven, Inc.
Divisi
IndustriToko kelontong
Didirikan11 Juli 1927[butuh rujukan]
Kantor pusatDallas, Amerika Serikat
Cabang
48,000+
Tokoh kunci
Joseph DePinto, President/CEO
ProdukSlurpee Beverage
Big Gulp Beverage Cup
PendapatanKenaikan$16.681 miliar (estimasi) USD (2009)[1]
Karyawan
45,000 (2010)
IndukSeven & I Holdings Co. Ltd.
Situs web7-eleven.com
7andi.com
sej.co.jp
Sebuah gerai 7-Eleven di Jepang.
Nasi goreng di 7-Eleven, Jakarta.

7-Eleven adalah jaringan toko kelontong (convenience store) 24 jam asal Amerika Serikat yang sejak tahun 2005 kepemilikannya dipegang Seven & I Holdings Co., sebuah perusahaan Jepang. Pada tahun 2004, lebih dari 26.000 gerai 7-Eleven tersebar di 18 negara;[2] antara pasar terbesarnya adalah Amerika Serikat dan Jepang.

Didirikan pada tahun 1927 di Oak Cliff, Texas (kini masuk wilayah Dallas), nama "7-Eleven" mulai digunakan pada tahun 1946. Sebelum toko 24 jam pertama dibuka di Austin, Texas pada tahun 1962, 7-Eleven buka dari jam 7 pagi hingga 11 malam, dan karenanya bernama "7-Eleven" (7-Sebelas).

Tahun 1991, Southland Corporation yang merupakan pemilik 7-Eleven, sebagian besar sahamnya dijual kepada perusahaan jaringan supermarket Jepang, Ito-Yokado. Southland Corporation lalu diubah namanya menjadi 7-Eleven, Inc pada tahun 1999. Tahun 2005, seluruh saham 7-Eleven, Inc diambil alih Seven & I Holdings Co. sehingga perusahaan ini dimiliki sepenuhnya oleh pihak Jepang.

Setiap gerai 7-Eleven menjual berbagai jenis produk, umumnya makanan, minuman, dan majalah. Di berbagai negara, tersedia pula layanan seperti pembayaran tagihan serta penjualan makanan khas daerah. Produk khas 7-Eleven adalah Slurpee, sejenis minuman es dan Big Gulp, minuman soft drink berukuran besar.

7-Eleven di Indonesia

Di Indonesia, 7-Eleven dikelola oleh PT Modern Putraindonesia, anak perusahaan PT Modern International, yang merupakan distributor Fujifilm di Indonesia. Saat ini, 7-Eleven baru membuka cabang-cabangnya di Jakarta, dan untuk kota-kota lainnya seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Palembang, dan Medan akan segera menyusul.[3]

Pemerintah Indonesia terus mengawasi toko kelontong ini agar tidak berubah menjadi minimarket, karena menurut undang-undang, kepemilikan waralaba minimarket harus dari pihak lokal.[4]

Referensi

Pranala luar