Lompat ke isi

Surat keterangan catatan kepolisian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan

Catatan :

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

  1. Sidik Jari = RP.10.000
  2. Administrasi = RP.10.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :

  1. Foto copy KTP  = 2 lembar
  2. Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar

Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta :

  1. Foto copy KTP 2 lembar
  2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Contoh kerja swasta misalnya : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 15.000,-. 

Pranala luar