Lompat ke isi

Ruang terbuka hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Agustus 2016 16.09 oleh Failun (bicara | kontrib)

Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.[1]

Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.

Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.

Referensi