Lompat ke isi

Sutan Muhammad Zain

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sutan Muhammad Zain merupakan salah seorang pakar bahasa yang terkemuka di Indonesia yang berasal dari generasi pertama seperti WJS Poerwadarminta.

Latar Belakang

Lahir pada tahun 1886 di Sungai Pasak, Padang Pariaman, ia telah menjadi guru Bahasa Melayu di Prince Hendrik School sejak tahun 1911 di Batavia. Pada tahun 1923, Zain mendapat beasiswa untuk belajar Rijks Universiteit Leiden di Negeri Belanda, sampai akhirnya menjadi pribumi Indonesia pertama yang memiliki ijazah tertinggi dalam penguasaan Bahasa Melayu serta diakui di kalangan ilmiah.

Pada zaman Jepang, untuk pertama kalinya Zain menyusun gramatika Bahasa Melayu, yang menjadi pendahulu dan dasar-dasar gramatika Bahasa Indonesia. Dalam bukunya "Djalan Bahasa Indonesia", untuk pertama kalinya dikenal apa yang kini disebut sebagai kata benda, kata kerja, kata sandang dan seterusnya.

Salah satu karya monumental lainnya adalah sebuah kamus yang cetakan pertamanya dilakukan pada tahun 1951 yaitu "Kamus Modern Bahasa Indonesia", yang kemudian dikembangkan oleh Jusuf Sjarif Badudu atau yang dikenal dengan J.S. Badudu menjadi "Kamus Lengkap Badudu-Zain" yang diterbitkan tahun 1992.

Memiliki tujuh orang anak diantaranya Dr. Zairin Zain (diplomat), Drg. Yetty Rizali Noor (dosen, tokoh pergerakan perempuan), Prof. Drs. Harun Zain (rektor, gubernur, menteri).

Karya-karya

Karya yang pernah dihasilkan oleh Sutan Muhammad Zain antara lain:

Jabatan dan Tugas

Tugas-tugas yang pernah dilaksanakan oleh Sutan Muhammad Zain diantaranya:

  • 1912  : Kepala Sidang Pengarang Balai Pustaka
  • 1947-1949  : Kepala Balai Bahasa Indonesia
  • 1949-1957  : Ketua Jurusan Bahasa Indonesia Universitas Nasional
  • 1957  : Dikukuhkan menjadi Profesor dalam Bahasa Indonesia


Prof. Zain wafat pada 6 April 1962 setelah mengalami Stroke dalam perjalanan pesawat udara dari Amerika menuju Tokyo. Ia dimakamkan di TPU Karet, Jakarta.


[1]

  1. ^ Tokoh Yang Berhati Rakyat, Biografi Harun Zain. Editor Abrar Yusra/ mzz