Delegasi
Delegasi adalah perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.[1] Delegasi menurut Hukum Perdata adalah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi kepada yang berutang.[1] Delegasi tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang.[1] Sedangkan pengertian dalam hukum tata negara Delegasi adalah pengoperan hak, tugas atau kewajiban oleh sesuatu badan pemerintahan kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.[1]
Dasar-dasar Pendelegasian
Pendelegasian merupakan hal yang penting dalam sebuah struktur, baik struktur organisasi maupun struktur pemerintahan, karena untuk memberi kesempatan kepada bawahan untuk melakukan sebuah training yang mewakili instansi atau lembaganya.[2] Pentingnya kerjasama antaran pemimpin dan anggotanya, hal yang mendasari adalah sebagai berikut:[2]
- Pemimpin hanya bisa bekerja secara bersama atau bekerja melalui orang lain, sehingga sesuatu yang hanya dapat diwujudkan dengan melalui pendelegasian.[2]
- Melalui pendelegasian, pemimpin memberi tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada bawahan, agar seluruh fungsionaris organisasi sesuai dengan kewajibannya.[2]
- Dengan pendelegasian, pekerjaan keorganisasian dapat berjalan dengan baik tanpa kehadiran pemimpin puncak atau atasan secara langsung.[2]
- Dalam pendelegasian, pemimpin memercayakan segala tugas dan wewenangnya dengan menggunakan surat mandat yang sekaligus "menuntut" adanya hasil kerja yang pasti dari bawahan tersebut.[2]
- Dalam pendelegasian, pemimpin memberikan tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada bawahan, agar bawahan melakukannya secara benar dan dituntut pelaksanaan program kerjanya.[2]