Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:LogoKemendagri.jpg | |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Nata Irawan, SH, MSi |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Mohammad Rizal, SE., M.SI |
Kantor pusat | |
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[1] | |
Situs web | |
pmd |
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pemerintahan desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[2][3] Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tarmizi A. Karim.[3]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas[4] :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
- Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
- Direktorat Fasilitasi Keuangan Dt;an Aset Pemerintahan Desa
- Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa
- Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.
Referensi
- ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
- ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaDirjen
- ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diakses tanggal 12 Desember 2014.