Lompat ke isi

Transgovernmentalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Oktober 2016 11.36 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Transgovernmentalisme adalah teori pemerintahan global. Teori ini mengakui keberadaan negara, tetapi menyatakan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan dapat diserahkan atau didelegasikan kepada lembaga antarpemerintah.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ McGrew, Andrew, Governing globalization: power, authority and global governance, p 245